Halosis.co.id, Jakarta – Sebagai pengusaha online, kamu pasti tahu kalau mulai tahun ini setiap orang yang berjualan online diwajibkan memiliki izin usaha. Peraturan ini sebenarnya sudah dipublikasikan dengan gencar sejak akhir tahun lalu. Namun sampai saat ini masih banyak pelaku usaha online yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin usaha online. Padahal untuk mendapatkan NIB tidaklah sulit karena kamu bisa mengurusnya melalui Online Single Submission (OSS).
Sebelum masuk ke tata cara membuat NIB melalui OSS, sebaiknya kamu mencermati terlebih dahulu, kenapa kamu wajib memiliki NIB.
Kenapa Harus Punya NIB?
Alasan utama kamu harus punya NIB adalah karena telah diwajibkan negara. Setiap orang yang berjualan melalui platform e-commerce harus punya izin usaha yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik(PMSE).
Namun selain itu, kamu juga bisa mendapatkan manfaat lain, jika sudah memiliki izin usaha. Selain menunjukkan bahwa usahamu legal dan terpercaya, kamu juga bisa mengembangkan usahamu dengan lebih cepat karena tidak terganggu masalah legalitas perusahaan. Selain itu, kamu juga akan lebih mudah mencari investor untuk pengembangan usahamu.
Karena kamu sudah tahu manfaat dari punya NIB, sekarang mari simak tahapan-tahapan yang harus kamu lakukan untuk membuat NIB.
Siapkan Persyaratan
Sebelum bisa mengaktifkan akun OSS kamu harus memastikan ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi. Tapi kamu tidak perlu takut, karena berkas-berkas yang dibutuhkan tidaklah sulit didapatkan.
Namun kamu harus ingat, mendaftarkan NIB pribadi dan perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda. Jadi pastikan kamu memenuhi kelengkapan yang sesuai dengan jenis usaha yang mau kamu daftarkan.
Untuk Usaha Pribadi
Yang kamu butuhkan hanyalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP milikmu
Untuk Usaha Berbentuk PT, CV, Koperasi dan Firma
Yang kamu butuhkan adalah:
- NIK salah satu penanggung jawab yang tercantum dalam akta perusahaan.
- Sudah sah sebagai badan usaha oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online(untuk PT, badan usaha milik yayasan, Koperasi, CV, dan Firma).
- Punya dasar hukum pembentukan badan usaha (untuk Perum, PEMDA, badan hukum milik negara, badan layanan umum, dan lembaga penyiaran).
Setelah kamu memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan akun OSS.
Aktivasi Akun OSS
Tidak ada perbedaan antara usaha pribadi maupun bersama dalam mengaktifkan akun OSS. Kamu hanya perlu:
- Masuk ke situs resmi pendaftaran OSS
- Pilih tab Daftar/Masuk di sebelah kanan atas
- Lengkapi beberapa formulir registrasi
- Tunggu 2 email balasan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS (berisi user-ID dan password sementara)
Setelah akun OSSmu aktif, kamu bisa mendapatkan NIB untuk usahamu.
Dapatkan NIB
Setelah kamu mendapatkan email balasan untuk registrasi dan verifikasi, kamu bisa langsung menggunakan akun OSS-mu. Kamu hanya perlu masuk kembali ke situs resmi OSS, lalu:
- Masuk dengan user-ID dan password yang sudah dikirimkan ke emailmu
- Lengkapi data untuk dapat Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Selesai.
Izin usaha online-mu akan resmi keluar sebagai Nomor Induk Berusaha.
Ternyata, tidak sulit kan mendapatkan izin usaha untuk usaha online-mu? Selamat membuat NIB! Follow Instagram Halosis(@halosisofficial) untuk dapatkan tips-tips seputar usaha online lainnya.