Halosis.co.id, Jakarta – Menjadi korban penipuan olshop palsu tentu merupakan hal yang sangat tidak menyenangkan. Namun kalau mengalami hal ini, kamu harus segera melaporkannya. Bukan hanya agar uangmu bisa kembali, tapi juga supaya toko online yang melakukan penipuan ditindaklanjuti. Berikut ini cara-cara melaporkan kasus penipuan online yang harus kamu ketahui.
1. Lapor Polisi
Melaporkan penipuan ke polisi mungkin akan memakan waktu yang cukup banyak, tapi kamu harus melakukannya. Sebelum melapor ke polisi, pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh bukti pendukung, seperti bukti transfer, dan bukti percakapan dengan penjual. Kamu juga bisa memudahkan polisi dengan membuat kronologi secara tertulis. Di kantor polisi, kamu akan melaporkan kronologi penipuan yang kamu alami secara lisan. Setelah itu, kamu akan menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Surat ini biasanya dijadikan persyaratan, kalau kamu mau melapor ke bank terkait. Setelah itu, perkembangan kasusmu akan diinformasikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP).
2. Lapor Melalui Situs Online
Kalau kamu belum memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi, kamu bisa melaporkan kasus lewat beberapa situs online. Ada 3 situs tempat pelaporan yang bisa kamu kunjungi. Situs pertama yang dapat kamu gunakan untuk melaporkan adalah cekrekening.id (milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia). Di situs ini, kamu bisa mengecek dan melaporkan rekening yang telah menipu kamu. Selain itu, ada juga situs kredibel.co.id yang serupa dengan situs sebelumnya. Selain itu, ada juga situs lapor.go.id (dikembangkan oleh staf kepresidenan). Namun sedikit berbeda dengan dua situs sebelumnya, situs ini bisa digunakan untuk melaporkan pelayanan publik. Kalau kamu merasa kasus penipuan yang kamu alami tidak ditindaklanjuti dengan maksimal oleh pihak berwenang, kamu bisa melaporkannya lewat situs ini.
3. Lapor Bank
Untuk dapat membekukan rekening penipu, kamu harus melaporkan kejadian ini kepada bank tujuan kamu mentransfer uang. Sebagai langkah awal, kamu harus menelepon call center bank tujuan dan melaporkan kejadian ini. Prosedur selanjutnya akan berbeda-beda. Namun biasanya pihak bank akan meminta pelapor untuk datang ke kantor cabang terdekat, agar bisa mempercepat proses. Setelah pembekuan rekening dilakukan, kamu bisa mendapatkan kembali uangmu, jika pemilik rekeningnya belum menarik uang tersebut.
Demikian beberapa cara yang dapat kamu lakukan, untuk melaporkan penipuan online yang kamu alami. Sebelum membeli, pastikan kalau olshop yang incaranmu bukan olshop bodong. Kenali juga modus-modus penipuan online yang telah banyak memakan korban. Tetap waspada dan jadilah pembeli online yang cerdas. Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat #berUsaha!