Untuk apa para UMKM harus mengurus proses perizinan usahanya?
Ribet ga sih cara mengurus perizinannya?
Lalu, apabila sudah memiliki izin akan menambahkan omzet dan profit penjualan yang signifikan?
Kurang lebih seperti itu pertanyaan yang kerap dipikirkan disaat kata perizinan dilontarkan oleh para pelaku usaha UMKM.
Dengan banyaknya masyarakat yang menggeluti dunia usaha UMKM, tidak menutup kemungkinan munculnya permasalahan dalam bidang branding usaha. Permasalahan branding merupakan satu contoh kecil yang banyak terjadi di dunia wirausaha. Sadar atau tidak terkadang kita berpikir bahwa perlindungan brand tidak memiliki dampak yang terlalu signifikan, dan untuk memprosesnya pun kita memerlukan biaya yang cukup besar, selain itu proses yang sangat panjang membuat penggiat usaha kurang tanggap dan peduli untuk melegalitaskan Merek usahanya. Padahal, hal tersebut sangat merugikan bagi para UMKM.
Oleh sebab itu, inilah alasan mengapa pelaku usaha UMKM dianggap sangat memerlukan untuk melegalitaskan brand usaha mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):
- Memberi Perlindungan Hukum Produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM memiliki keunikan tersendiri dan bernilai tinggi. Maka dari itu, diperlukan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM agar brand usaha mereka tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan hukum atas Brand akan diberikan setelah Merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Terdaftarnya brand usaha dapat dibuktikan dengan terbitnya sertifikat Merek Dagang.
- Sebagai Tanda Pembeda Jika Anda mendengar kata KFC tentu yang terlintas di pikiran Anda adalah menu makan-makanan cepat saji, seperti hamburger. Bagaimana bisa hanya dengan mendengar kata Anda langsung terlintas terkait makanan cepat saji? Jawabannya tentu adalah Merek. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan brand usaha berperan sebagai identitas dan juga pembeda agar masyarakat dapat mengingat produk yang ditawarkan oleh penggiat usaha.
- Mendapatkan Hak atas Merek Dengan mendaftarkan Merek, maka pemilik Merek mendapatkan hak atas merek. Pemilik hak atas brand dapat menggunakan sendiri brand tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain agar dapat menggunakannya. Dengan demikian pihak lain yang ingin membuat barang dengan Merek yang sama berkeharusan mendapatkan lisensi dari pemegang hak atas merek. Di lain hal, pemegang hak atas brand juga dapat meminta kepada pihak lain yang memproduksi barang atau produk dengan brand yang sama untuk membayarkan royalti atas penggunaan lisensi brand tersebut. Melalui hal tersebut kita dapat melihat nilai ekonomis dari suatu produk yang dilindungi brand usahanya.
Yuk, segera daftarkan merek dagang usahamu!